SUMENEP – Patroli malam Sat Samapta Polresta Sumenep tidak hanya menyasar potensi tindak kejahatan jalanan, tetapi juga menyisir aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam patroli yang digelar Selasa (11/8/2026) malam, polisi mengamankan 44 botol minuman keras (miras) dari dua toko di wilayah hukum Polresta Sumenep yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Samapta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menyusuri sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, Jalan Lingkar Timur, hingga kembali ke Mako Polresta Sumenep.
Di tengah kegiatan tersebut, petugas mendapati dua toko yang diduga menjual miras. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur, polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol.
Dari toko milik Saleh, petugas mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland aneka rasa, serta 15 botol Arak Bali.
Sementara dari toko milik Taufik Ismail, polisi menyita 10 botol Arak Bali merek Legong.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 44 botol miras dari dua lokasi berbeda.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui P.s. Kasat Samapta AKP Taufik Hidayat, menegaskan bahwa patroli rutin merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena peredarannya berpotensi memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan.
Patroli tersebut sekaligus menjadi langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polresta Sumenep terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Editor: Redaksi








Komentar