SUMENEP – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan struktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.
Desakan tersebut muncul menyusul belum adanya kepastian mengenai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, meski proses penanganan perkara infrastruktur itu disebut telah memasuki tahapan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Ketua JAKA Jatim, Musfik, menilai Kejari Pamekasan tidak boleh membiarkan proses hukum berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, apabila alat bukti dan keterangan para saksi telah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, penyidik harus segera mengambil langkah hukum secara tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidikan tidak boleh berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi formalitas. Jika alat bukti sudah cukup dan saksi-saksi telah diperiksa, Kejari Pamekasan harus menunjukkan ketegasannya dengan segera menetapkan tersangka utama serta mengusut siapa pun yang diduga menikmati uang rakyat,” tegas Musfik, Sabtu (8/8/2026).
Menurut JAKA Jatim, perkara tersebut bermula dari dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat indikasi berkurangnya volume pekerjaan fisik pada paket peningkatan struktur jalan yang seharusnya dikerjakan sesuai dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat konektivitas serta menunjang aktivitas ekonomi masyarakat desa itu diduga tidak dikerjakan sesuai standar. Dugaan penyimpangan tersebut, kata Musfik, harus dibuktikan secara menyeluruh melalui proses penyidikan yang profesional dan transparan.
Ia menilai pemeriksaan tidak boleh hanya terfokus pada pelaksana proyek di lapangan. Penyidik, lanjutnya, perlu menelusuri secara mendalam peran seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penerimaan hasil pekerjaan.
“Semua pihak yang memiliki peran harus diperiksa secara intensif, mulai dari unsur dinas teknis, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), konsultan apabila ada, hingga penyedia jasa atau kontraktor pelaksana,” ujarnya.
Musfik juga meminta Kejari Pamekasan membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi mengenai lambannya proses penegakan hukum dalam kasus yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran negara tersebut.
Selain penetapan pihak yang bertanggung jawab, JAKA Jatim mendesak penyidik untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan itu.
“Penyidik harus mampu mengikuti jejak aliran uang. Jangan hanya berhenti pada persoalan kekurangan volume pekerjaan, tetapi juga harus ditelusuri siapa yang menerima dan menikmati keuntungan dari dugaan praktik korupsi tersebut,” tandasnya.
JAKA Jatim menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Mereka berharap Kejari Pamekasan dapat segera memberikan kepastian hukum dan memastikan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur itu ditangani hingga tuntas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Pamekasan terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tersebut.
Editor: Redaksi









Komentar