PROBOLINGGO (TEMPOMADURA.COM) – Kepedulian terhadap orang yang mengaku sedang tertimpa masalah justru nyaris berubah menjadi petaka. Seorang remaja berinisial R (16) di Kabupaten Probolinggo diduga memanfaatkan rasa iba korban untuk melancarkan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang diungkap Polres Probolinggo Polda Jatim dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026).
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar menjelaskan, aksi bermula ketika tersangka berpura-pura menjadi korban penipuan. Dengan alasan membutuhkan bantuan, tersangka meminta korban mengantarkannya menuju rumah sang kakak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang percaya kemudian mengantarkan tersangka menggunakan sepeda motor Honda PCX. Namun, ketika perjalanan memasuki lokasi yang relatif sepi, situasi berubah drastis.
Tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis karambit, kemudian mengancam korban dan berusaha merampas sepeda motor yang digunakan korban.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya sepeda motor Honda PCX, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta satu buah karambit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” ujar AKBP Rizki.
Karena tersangka masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak.
Selain kasus tersebut, jajaran Polres Probolinggo juga mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kraksaan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. (46) beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan lainnya menyoroti peredaran minuman keras tanpa izin dalam jumlah besar. Polisi menyita sedikitnya 3.170,2 liter miras yang diangkut menggunakan dua bus umum antarkota.
Barang tersebut diduga merupakan bagian dari aktivitas perdagangan lintas daerah. Rencananya, miras tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, yakni Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.
Kapolres menegaskan, peredaran miras lintas daerah tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut,” tegasnya.
Jajaran Polres Probolinggo juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Bantaran.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing M.M. (27) dan A. (25). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian terus memburu berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, mulai dari curas, curanmor hingga peredaran miras ilegal.
AKBP Rizki mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap situasi di lingkungan masing-masing. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan diharapkan segera disampaikan kepada aparat kepolisian.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Probolinggo akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” pungkas AKBP Rizki.
Editor: Redaksi









Komentar