MOJOKERTO (TEMPOMADURA.COM) – Penanganan perkara dugaan pencurian besi di kawasan pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik tangkap lepas yang menyeret nama jajaran Polres Mojokerto Kota.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial B, U, dan A, yang merupakan warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, pada Juni 2026.
Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap milik B yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil dugaan tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini kemudian memunculkan polemik setelah ketiga terduga pelaku disebut telah dipulangkan pada 16 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan senilai Rp225 juta yang dikaitkan dengan proses pemulangan tersebut.
Untuk mengonfirmasi kabar yang beredar, media ini telah meminta penjelasan kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan ataupun keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, salah seorang Kanit Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Meski demikian, ia membantah nilai uang yang ramai diperbincangkan publik.
“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujar David kepada media ini, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, apakah penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi alasan pemulangan mereka setelah menjalani proses pemeriksaan selama sekitar satu bulan.
Ketiadaan informasi resmi mengenai perkembangan perkara tersebut memicu berbagai spekulasi. Karena itu, publik berharap kepolisian segera memberikan penjelasan secara transparan agar proses penegakan hukum tetap akuntabel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Polres Mojokerto Kota, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya.
(Redaksi)









Komentar